Trip With Sari Musdar

Trip With Sari Musdar
Spring Euro Trip With Sari Musdar

Facebook Badge

2012/08/23

Pesawat delay (lagi)? ini hak kita sebagai penumpang

Sering baca status teman-teman di Facebook atau lini masa di Twitter yang komplen karena pesawat yang mereka tumpangi tertunda? Atau mungkin kita sendiri yang mengalami? Sepanjang pengalaman saya menggunakan maskapai penerbangan, biasanya maskapai penerbangan asing jaraaaaaang sekali menunda penerbangan. Mereka selalu berusaha tepat waktu, kecuali jika memang ada masalah cuaca yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan penerbangan. Tapi dari pengamatan informal saya dari sekedar membaca status teman-teman di FB atau kicauan teman di Twitter, ada satu atau dua maskapai penerbangan nasional yang punya reputasi sering menunda penerbangan karena alasan teknis.

Saya ingat, saat menemani seorang teman perempuan ke Singapura, kami naik maskapai penerbangan dari Indonesia yang saya sebut punya reputasi ngga bagus tadi. Saat berangkat sih ngga ada masalah, tapi saat penerbangan pulang, saya dan teman harus menunggu sekitar 3 jam karena masalah teknis. Kebayang kan, kita sudah mengatur jadwal sedemikian baiknya jauh-jauh hari supaya sampai di rumah nanti tidak terlalu malam dengan memilih jadwal penerbangan masih siang hari dan sudah buru-buru ke Changi supaya tidak terlambat datang. Paling ngga, karena bawaan tidak terlalu banyak, dengan memilih penerbangan siang, bisa menghemat biaya tranportasi karena bisa naik Bis Damri.

Setahu saya, waktu saya bekerja di perusahaan minyak, (kebetulan perusahaan ini mempunyai pesawat sewaan untuk ke Pulau Matak di perairan Kepulauan Riau) kalau maskapai penerbangan terpaksa harus menunda penerbangan, mereka akan memberikan kompensasi karena memang ada dasar hukum/ peraturan yang mengatur mengenai hal ini. Kewajiban maskapai jika terjadi keterlambatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Pasal 36 mengatur kompensasi yang harus dipenuhi oleh maskapai jika terjadi keterlambatan.


Berikut adalah kompensasi yang harus mereka berikan ke penumpang :
1. Jika terjadi keterlambatan 30-60 menit, maka maskapai wajib menyediakan minuman dan makanan ringan
2.  Jika terjadi keterlambatan selama 90-180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam. Selain itu, maskapai wajib memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lainnya, jika diminta oleh penumpang.

3.
Jika keterlambatan terjadi lebih dari 180 menit, maka maskapai diharuskan menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam. Jika penumpang tidak bisa dialihkan ke penerbangan berikutnya maupun maskapai lain, maka penumpang akan mendapatkan fasilitas akomodasi sehingga bisa ikut dalam penerbangan pada hari berikutnya. Demikian pula jika terjadi pembatalan penerbangan. 
4.  Adapun jika terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan penumpang menolak diterbangkan, maka maskapai harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan

Tentunya peraturan di atas tidak menjadi tanggung jawab maskapai tersebut/  tidak berlaku untuk kondisi ''force majeur'' alias keadaan memaksa seperti bencana alam atau kondisi cuaca tak memungkinkan pesawat untuk terbang.
 
Nah masalahnya, karena selama ini kita tidak tahu peraturan ini, yang paling sering kita lakukan hanya ngedumel atau komplen di social media, dan kebanyakan konsumen Indonesia kurang berani protes atas hak-haknya, karena ngga mau ribut. 

Mulai sekarang kalau ada keterlambatan karena bukan force majeur, apakah kita berani mengingatkan maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi? 









No comments:

Post a Comment

Any comments, share your experience or ask?